Pringsewu.Lappung.COM – Pemkab Pringsewu dan BP2MI menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat menghindari penempatan pekerja migran non-prosedural. Sekaligus akan memberikan perlindungan bagi para pekerja migran.
Berikut ini rilis Kominfo Kabupaten Pringsewu. Terkait Kerjasama Pemkab Pringsewu dengan BP2MI, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com:
Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan kerjasama. Kerjasama tersebut meliputi masalah penempatan serta perlindungan terhadap pekerja migran dari Kabupaten Pringsewu.
BACA JUGA: Jambore Layangan di Pringsewu Sukses Terlaksana
BACA JUGA: Bunda PAUD Pringsewu Silaturahmi Dengan Pengurus IGTKI
Nota kesepakatan kerjasama kedua belah pihak ini. Ditandatangani oleh Bupati Pringsewu Sujadi dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Bertempat di Jakarta, pada Rabu (8/12/2021).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, tanggungjawab penanganan pekerja migran sejatinya bukan hanya oleh pemerintah pusat. Namun juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Mulai provinsi, kabupaten/kota bahkan desa. “Hal ini sudah diatur melalui Undang-undang No.18 Tahun 2017,” kata Benny.
BACA JUGA: PCNU Pringsewu Gelar Pendidikan Kader Penggerak
BACA JUGA: Lumbung Pangan Gapoktan di Resmikan Sujadi
Oleh karena itu menurutnya, perlu dan pentingnya dukungan serta kolaborasi atau kerjasama yang sinergis. Antara BP2MI dengan berbagai pemangku kepentingan, diantaranya dengan pemerintah daerah.
“Dengan adanya peran pemerintah daerah. Diharapkan dapat membantu mengurangi atau menghindari penempatan pekerja migran non-prosedural. Sekaligus terciptanya pelindungan bagi para pekerja migran Indonesia, khususnya dari daerah setempat,” harapnya.
(Herry Alam/Rls)





Lappung Media Network