Lebih lanjut Adi Erlansyah mengungkapkan, bahwa pelaksanaan Musrenbang Kecamatan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa Camat melaksanakan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan, setelah berkoordinasi dengan Bappeda.
“Musrenbang ini, bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan pekon, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan Pringsewu,” ungkap Adi Erlansyah.
Sementara itu, Camat Pringsewu Moudy Ary Nazolla mengatakan, bahwa Musrenbang Kecamatan ini merupakan rangkaian musyawarah yang ketiga. Sudah diawali dengan musyawarah pembangunan mulai dari tingkat Dusun dan Lingkungan, kemudian tingkat Pekon dan Kelurahan serta tingkat Kecamatan Pringsewu.
“Usulan-usulan program yang kita sampaikan memang harus memiliki kebersamaan dengan kecamatan lain, karena nanti akan dinilai mana program prioritas yang akan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu,” kata Moudy Ary Nazolla.
Pihaknya meyakini warga di kecamatan lain akan turut bangga apabila program prioritas itu memang difokuskan untuk membangun wajah Ibu Kota Kabupaten Pringsewu.
“Kami yakin saudara-saudara kami di kecamatan-kecamatan lainnya juga akan bangga kalau jalan di Kecamatan Pringsewu semuanya mulus, karena merupakan wajah Ibu Kota Kabupaten Pringsewu,” ujar Camat Pringsewu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
