“Dalam proses interogasi pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan sabu tersebut menurut pelaku baru dibeli dari seorang rekannya berinisial LA, warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran,” demikian kata Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, S.H, S.I.K, pada Rabu (7/6/2023) siang.
Lebih lanjut, Iptu Yudi Raymond menjelaskan, berdasarkan “nyanyian” IR itu, pihaknya langsung memburu LA, yang sedang berada di sebuah areal perkebunan jagung di wilayah Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. “Pelaku LA berhasil kita amankan berselang 30 menit kemudian, saat sedang tiduran di sebuah gubuk di areal perkebunan jagung miliknya di wilayah Pesawaran,” ujar Iptu Yudi.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap LA, dari dalam dompet pelaku ditemukan 1 paket sabu seberat 1,73 gram. Selain itu polisi juga menyita 3 buah plastik klip kosong berukuran sedang, 8 buah plastik klip kosong berukuran kecil, 1 bundel plastik klip ukuran kecil, 1 bungkus rokok, 2 unit HP dan alat hisap sabu. “Serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga didapat dari menjual sabu,” ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, bahwa pelaku LA yang diduga berperan sebagai bandar sabu ini, sejak tahun 2022 yang lalu sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena terlibat peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gadingrejo. “Ya, pelaku ini juga sudah kami incar sejak lama karena ikut terlibat dalam beberapa kasus narkotika yang ditangani Satnarkoba Polres Pringsewu,” ucap Iptu Yudi Raymond.
Kini kedua pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” pungkas Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
