Pringsewu.Lappung.COM – Aparat Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai Bandar Togel Online di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Pelaku yang ditangkap adalah inisial BM (50), warga Dusun Margoyoso, Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH. Menjelaskan, bahwa tersangka diamankan Polisi dirumahnya. Yakni pada Kamis (3/3/2022) malam, sekira pukul 21.00 WIB. Keberhasilan pengungkapan kasus Bandar Togel Online di Gadingrejo ini, menurut Kapolsek atas peran serta masyarakat, yang memberikan informasi kepada Polisi.
“Bisnis judi togel yang dijalankan BM berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Pada Jumat (4/3/2022) siang.
BACA JUGA: Pelaku Judi Togel Online Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Bandar Togel di Bandung Baru Ditangkap Polisi
Lanjutnya, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu buah kopelan berisi nomor judi togel, satu unit Ponsel yang di dalamnya berisi rekapan nomor togel, satu buah kartu ATM, lima lembar struk bukti transfer dan uang tunai Rp 200 ribu.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Iptu Anwar Mayer mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatanya. “Bisnis judi togel online sudah dijalaninya selama tiga bulan terakhir,” ujarnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang minuman tuak ini. Ia mengakui nekat melakukan bisnis judi togel karena motif ekonomi.
“Tersangka mengaku hasil dari berdagang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, maka dirinya nekat membuka judi togel untuk mencari penghasilan tambahan,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil perjudian tersebut, tersangka mengaku bisa mendapatkan penghasilan hingga ratusan ribu. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan Mapolsek Gadingrejo dan akan dijerat dengan pasal perjudian. “Tersangka terancam hukuman kurungan hingga sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.
