“Ketiga pelaku yang diamankan ini terdiri dari seorang bandar IP dan dua pemasang SP dan WN,” demikian ujar AKP Nurul Haq, pada Rabu (17/5/2023) siang.
Lebih lanjut AKP Nurul Haq mengungkapkan, dalam proses pengeledahan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Handphone merek Oppo A17 warna biru, 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar kertas rumusan, 1 buah pena warna hijau putih dan uang tunai Rp40 ribu.
“Dalam proses pemeriksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi di wilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya,” ujar AKP Nurul Haq.
Kapolsek Gadingrejo juga menyampaikan, bahwa ketiga pelaku kini sudah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dalam proses penyidikan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Ketiganya terancam hukuman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara,” pungkas AKP Nurul Haq.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
