Lebih lanjut Iptu Jumbadiyo menyampaikan, bahwa kasus bobol rumah dan pencurian tiga HP ini, terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB yang lalu. TKPnya adalah di rumah korban atas nama Reihan (21), yang berlokasi di Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka.
“Disaat pemilik rumah sedang tertidur, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan. Lalu mengambil 1 unit HP merk Vivo Y55 dan 1 unit HP Iphone 7+ milik Reyhan. Pelaku juga menggasak 1 unit HP merk Redmi note 9 milik korban Soni Hakiki yang kebetulan sedang menginap di rumah tersebut,” ungkap Kapolsek Pardasuka.
Kapolsek Pardasuka menambahkan, setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan kasus. Pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa 2 unit ponsel milik korban berada dalam penguasaan RK. Kemudian atas informasi itu, Tekab 308 presisi langsung mendalaminya hingga berlanjut pada upaya paksa penangkapan.
“Saat tim datang pelaku mengaku tidak terlibat, namun dirinya tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti 2 unit HP curian ada padanya, sementara 1 unit diakuinya sudah dijual, kini sedang dalam pencarian polisi,” imbuh Kapolsek Pardasuka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya,” pungkas Iptu Jumbadiyo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
