Sementara itu, Ketua Umum DPP DDS Teguh Setiawan. Mengatakan, dengan dilaksanakannya deklarasi organisasi, DDS selanjutnya diharapkan bisa berkembang lebih luas ke provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. “Dan, ini akan menjadi kebanggaan bagi Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Pringsewu, karena untuk kepengurusan DPP berkantor pusat di Pringsewu, Lampung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan di seluruh Provinsi Lampung, DDS sudah terbentuk di 5 kabupaten dan 2 kota. Dan akan segera menyusul di Kabupaten Way Kanan, Lampung Timur, Lampung Utara dan Tulangbawang Barat serta kabupaten lainnya. “Kemudian juga akan menyusul Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, serta Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.
Teguh Setiawan juga menyampaikan, bahwa dengan deklarasi Pengurus Pusat DDS ini. Maka hal ini merupakan tanda bahwa program kerja DPP DDS akan dimulai.
Disampaikan bahwa perbedaan antara DPC dan DPP itu ada di bidang. Dimana untuk DPC lebih bersifat teknis, seperti kegiatan donor darah, pendampingan pasien tak mampu, logistik, peduli thalasemia, bedah rumah dan penanggulangan bencana. Sedangkan di DPP lebih bersifat bidang organisasi dan hukum, pemberdayaan, diklat, dan kebijakan-kebijakan.
“Khusus untuk Provinsi Lampung, sebagaimana usulan Pak Wakil Bupati beberapa waktu lalu, adalah kategori daerah istimewa, karena hanya ada kepengurusan tingkat pusat atau DPP dan kabupaten kota atau DPC tanpa adanya DPW. Sedangkan di provinsi-provinsi lainnya, ada kepengurusan DPW di tingkat provinsi dan DPC di tingkat kabupaten kota, yang kesemuanya dituangkan di dalam AD/ART organisasi DDS,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada acara ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Paisaluddin, Ketua PMI Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran, jajaran Pemkab Pringsewu, Camat beserta Uspika Gadingrejo, dan para pengurus DPC DDS kabupaten dan kota.
