Iptu Feabo juga menyampaikan, bahwa menurut keterangan kedua pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk bersenang-senang.
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh salah satu warga bernama Ahmad Maulana (18). Pada saat jalan-jalan pagi, ia melihat pintu belakang bengkel sudah dalam keadaan terbuka. Curiga bengkel dibobol maling, Ahmad Maulana kemudian menghubungi pemilik bengkel untuk mengecek kondisi bengkel.
Dari hasil pengecekan, korban Eko Wahyudi mendapati 1 unit sepeda motor, beberapa komponen kendaraan serta alat bengkel sudah hilang dicuri. “Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp9.000.000, dan langsung melapor ke Mapolsek Gadingrejo,” ujar Iptu Feabo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 Tahun penjara.
“Karena pelaku berinisial FK masih tergolong anak di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
