Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemiliknya. Ternyata surat jual beli yang diberikan pelaku kepada korban adalah palsu.
Lantaran aksi penipuannya terbongkar, pelaku yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu Kadus di Pemerintahan Pekon tersebut, berusaha melarikan diri keluar kota. Namun, polisi berhasil menemukan keberadaannya dan menangkapnya.
Iptu Hasbulloh juga mengungkapkan, bahwa selain terlibat dalam kasus penipuan terhadap korban Hermawan, ternyata pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap sejumlah korban lainnya.
“Para korban mengalami kerugian yang cukup fantastis, dan total kerugian jika diakumulasi hingha mencapai Rp550 juta,” ungkap Iptu Hasbulloh.
Menurut Kapolsek Pagelaran, berdasarkan pengakuan pelaku DAH, bahwa uang hasil penipuan yang diperolehnya, telah digunakan untuk membayar hutang kepada rentenir dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DAH akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Tersangka dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun,” pungkas Kapolsek Pagelaran.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
