“Sementara itu, 35 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat/dokumen kepemilikan yang sah, dilakukan penilangan dan baru bisa diambil setelah mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung,” kata AKP Khoirul Bahri.
Kasat Lantas Polres Pringsewu juga mengungkapkan, bahwa selain mengamankan puluhan kendaraan motor. Polisi juga mengamankan puluhan pemuda yang mayoritas masih tergolong anak di bawah umur.
“Para remaja tersebut, baru diperbolehkan pulang setelah dilakukan pendataan dan pembinaan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ungkap AKP Khairul Bahri, yang merupakan mantan Kasat Lantas Polres Mesuji ini.
AKP Khairul Bahri juga mengimbau, kepada para remaja untuk tidak melakukan aktivitas balap liar. Karena selain akan mengganggu ketertiban lalu lintas jalan raya, juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Selain itu apabila terjadi kecelakaan, maka pelaku balap liar akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan apabila luka-luka atau meninggal dunia maka tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja,” imbuhnya.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, juga berharap agar para orang tua senantiasa mengawasi keberadaan dan aktivitas anak-anaknya, khususnya pada saat malam hari. Pihaknya menginginkan, setiap orang tua bisa mendisiplinkan anak-anaknya untuk sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB.
“Sebab, jika anak-anak remaja terbiasa main hingga larut malam, maka akan berpotensi menjadi pelaku atau korban kejahatan,” demikian pungkas Kasat Lantas Polres Pringsewu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS




Lappung Media Network