Setibanya di lokasi berlangsungnya perjudian jenis dadu koprok tersebut, para pelaku mengetahui kedatangan anggota. Mereka langsung melarikan diri, sehingga anggota pun melakukan pengejaran. “Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku. Dari 6 pelaku itu 3 orang berperan sebagai bandar dan 3 orang lainya berperan sebagai pemasang,” kata Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan kata Iptu Feabo meneruskan, berupa peralatan judi koprok, 1 buah tas ransel, 1 buah kain dadu, 22 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 8.768.000. “Kemudian keenam orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Feabo.
Kasat Reskrim menambahkan, keenam terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim, dan apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP. “Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Peingsewu dan Polsek jajaran, sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan. “Polres Pringsewu tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” tegas AKBP Rio Cahyowidi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
