Pringsewu.Lappung.COM – Sebanyak 6 orang pelaku, dibekuk polisi dari aksi gerebek judi koprok di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran.
Aksi gerebek judi koprok di Pekon Gumukmas ini, dilakukan oleh Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Pagelaran. Yakni, pada Minggu (6/11/2022). Hasilnya 6 pelaku beserta barang buktinya, berhasil diamankan dalam penggerebekan ini.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, bahwa 5 pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Pagelaran, yakni berinisial HW (48), BY (38), R (55), AP (30) dan S (54). Sementara seorang pelaku lainnya, yakni berinisial AN (38), merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
“Keenam terduga pelaku ditangkap pada saat sedang berjudi koprok pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul satu dinihari di wilayah Pekon Gumukmas, Pagelaran, Kabupaten Pringsewu,” ungkap Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, pada Minggu (6/11/2022) siang, melalui rilis Humas Polres Pringsewu.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, penangkapan itu, bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di pekon tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat berlangsungnya perjudian.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
