Lebih lanjut Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban persetubuhan hingga hamil.
“Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban,” kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, pada Rabu (2/11/2022) siang, melalui Rilis Humas Polres Pringsewu.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Hubungan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022. “Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan,” imbuh Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
