Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan peredaran narkotika di wilayahnya. “Laporan warga itu kita tindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan dan penangkapan,” ujar Iptu Yudi Raymond.
Iptu Yudi Raymond menambahkan, bahwa pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkoba ini. Saat ini tersangka RIV sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Tersangka di jerat pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
