“Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku bahwa sabu yang dibawanya tersebut merupakan pesanan salah satu temannya,” ungkap AKP Khairul Yassin Ariga.
Lanjutnya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus narkoba tersebut hingga ke bandarnya. “Perkara ini masih kami dalami dan kembangkan,” kata Kasat Narkoba.
Tersangka FIF disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dan diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun,” tutupnya.
