Pringsewu.Lappung.COM – Tim Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu. Melimpahkan dua orang tersangka, dalam perkara Kasus Narkotika jenis Sabu di Pringsewu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Berlangsung di Kantor Kejari Pringsewu, pada Kamis (24/3/2022).
Dua orang tersangka yang dilimpahkan yakni, SN alias Piyan (39) dan FD alias Pengki (31). Keduanya merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong, alat hisap sabu dan uang tunai Rp 300 ribu
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom terkait Pelimpahan Kasus Narkotika di Pringsewu. Menjelaskan, bahwa pengiriman tersangka dan Barang Bukti dilakukan Polisi setelah menerima surat dari jaksa penuntut umum Kejari Pringsewu, perihal berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.
“Berdasarkan hal tersebut, tersangka dilimpahkah siang tadi pukul 11.30 WIB,” kata Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K.
Sebelum dilimpahkan, kata Kasat Narkoba meneruskan, kedua tersangka dilakukan penangkapan secara terpisah pada Jumat (26/11/2021) yang lalu, lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka SN ringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 WIB.
Pada saat disergap Polisi, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam mulutnya.
Sedangkan FD alias Pengki diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung pada pukul 15.00 WIB pasca SN bernyanyi tentang keterlibatannya.
Selanjutnya, dalam proses penyidikan kedua tersangka disangkakan telah melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kedua tersangka terancam hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara” tandasnya.
