Sambungnya, karenanya, pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum secara selektif prioritas dengan tilang atau penindakan teguran.
Adapun 7 sasaran utama dari operasi ini:
1. Berkendara sambil menggunakan ponsel
2. Pengemudi kendaraan masih dibawah umur.
3. Pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
4. Pengendara atau pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan helm SNI dan Safety Belt.
5. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol.
6. Pengemudi kendaraan melawan arus.
7. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
“Untuk itu agar para pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor diimbau untuk mematuhi peraturan berlalu lintas. Melengkapi surat-surat kendaraannya, serta menggunakan masker,” kata Iptu Khoirul Bahri.
Kendati demikian kata Kasat Lantas melanjutkan, dalam pelaksanaan operasi, petugas tetap mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan,” pungkas Kasat Lantas Polres Pringsewu.
