Berbekal laporan pengaduan, hasil olah TKP dan rekaman CCTV di Sekitar lokasi kejadian, polisi bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
“Setelah lima hari penyelidikan, kedua tersangka berhasil teridentifikasi dan kemudian langsung dilakukan penangkapan,” tutur Hasbulloh.
Kapolsek menambahkan, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kedua tersangka mengakui perbuatannya. Sebelum dicuri tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter-T.
Sementara itu Sepeda motor hasil curian oleh tersangka dijual Seharga Rp 4 juta kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran petugas.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, selain kedua tersangka pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor, helm, pakaian dan topi yang dipergunakan saat melakukan pencurian.
“Seluruh barang bukti yang diamankan identik dengan kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas dan terekam CCTV,” terang Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah dilakukan penahanan dirutan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian. “Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya.
