Lebih lanjut, Iptu Hasbulloh mengungkapkan, bahwa AA sebelumnya dilaporkan mencuri sepeda motor Honda Mega Pro, Nomor Polisi BE 2644 WE. Yakni, milik korban bernama Muhyi (41), merupakan warga Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara.
Peristiwa pencuriannya terjadi pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB. Sebelum dicuri sepeda motor itu di parkir korban di teras rumahnya dengan posisi kunci masih terpasang. Raibnya sepeda motor, baru diketahui korban setelah bangun tidur sekira pukul 06.30 WIB. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi,” ungkap Iptu Hasbulloh.
Setelah sepekan melakukan serangkaian penyelidikan, kata Kapolsek Pagelaran melanjutkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut. Yakni, berawal dari ditemukannya barang bukti sepeda motor yang hilang di sebuah bengkel, yang berlokasi di daerah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. “Setelah dilakukan cross check, ternyata benar itu sepeda motor korban yang hilang dan merupakan titipan tersangka AA,” kata Kapolsek Pagelaran.
Iptu Hasbulloh menambahkan, setelah tersangka diamankan, juga terungkap, bahwa selain terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Mega Pro. Tersangka AA ini juga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR dan 1 buah helm di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara. “Pengakuan tersangka, nekat mencuri lantaran terdesak modal untuk usaha dagang,” imbuh Iptu Hasbulloh.
Menurut Kapolsek Pagelaran, saat ini tersangka AA telah ditahan di rutan Polsek Pagelaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya,” pungkas Kapolsek Pagelaran.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
