Setelah dicek, ternyata uang milik pelaku tidak ada di jok sepeda motor. Pelaku kemudian beralasan uangnya tertinggal di masjid dekat lokasi. Korban yang tidak percaya lalu meminta rekannya untuk mengikuti pelaku mengambil uangnya.
Namun setelah itu pelaku malah kabur dan meninggalkan sepeda motor miliknya. “Setelah kurang lebih 2 jam melakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dan babak belur dihajar warga yang kesal dengan ulahnya tersebut,” ucap Kapolsek Sukoharjo.
Kapolsek Sukoharjo juga menyebutkan, bahwa pelaku sudah 5 kali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Dari 5 aksi tersebut, tiga TKP berada diwilayah Pringsewu, sementara 2 TKP lain berada di Wilayah Kalirejo Lampung Tengah dan Natar Lampung Selatan. “Jika aksinya berhasil, uang hasil menipu tersebut akan dihabiskan untuk bersenang-senang. Salah satunya untuk bermain judi online,” imbuhnya.
Menurut Iptu Poltak, bahwa tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun,” tegasnya.
Kapolsek Sukoharjo juga mengimbau masyarakat khususnya pemilik usaha BRILink untuk mewaspadai kasus penipuan modus transfer tunai. Agar kasus serupa tidak pernah lagi terjadi.
“Khususnya pemilik usaha agen BRILink, untuk waspada dan lebih teliti saat transaksi keuangan, salah satunya memastikan bahwa pengguna jasa tersebut sudah membawa uang,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
