Lebih lanjut Kapolsek Gadingrejo menjelaskan, bahwa aksi pencurian ini dilakukan tersangka seorang diri. Tersangka melakukan pencurian disaat pemilik rumah sedang tertidur pulas.
Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban, dengan cara menjebol dinding rumah yang terbuat dari geribik. Lalu pelaku mengobrak abrik isi lemari untuk mencari barang berharga namun tidak menemukannya. Akhirnya tersangka berhasil mengambil dua unit HP Merk Oppo dan Xiaomi yang sedang diisi daya di dalam kamar korban.
“Dua unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp 900 ribu, dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang,” ujar Iptu Anwar Mayer Siregar.
Sambungnya, bahwa uang hasil kejahatannya, juga digunakan untuk membeli 2 buah topi oleh pelaku. Saat ini dua buah topi sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang dipersangkakan terhadapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah menjalani penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya,” pungkas Iptu Anwar Mayer Siregar.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
