Kapolres juga mengatakan, bahwa organisasi Khilafatul Muslimin yang berada di Pringsewu merupakan organisasi tak berizin. “Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan memang tidak terdaftar maka kita lakukan penertiban,” ungkapnya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pelepasan plang dab atribut dibawa dan disimpan di Kantor Kesbangpol Pringsewu. “Dan meminta kepada Pimpinan dan pengikut Khilafatul Muslimin Pringsewu untuk tidak membuat dan memasang kembali sampai mendapat izin yang resmi dari pemerintah,” tuturnya.
Kapolres menegaskan, jika kemudian hari ternyata pihak Khilafatul Muslimin tidak mematuhi kesepakatan dan atau kembali melakukan pelanggaran maka pemerintah akan melakukan tindak tegas,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, orang nomor satu di Polres Pringsewu ini, mengimbau masyarakat yang ingin membentuk suatu organisasi baru agar berkomunikasi dengan pihak Kesbangpol untuk diterbitkan izinnya. “Sehingga secara administrasi tercatat dan semua kegiatannya juga terpantau oleh semua pihak,” kata Kapolres.
Lanjutnya lagi, ke depan pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan kelompok atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Pringsewu. “Selain itu meminta masyarakat untuk lebih waspada dengan munculnya kelompok atau organisasi yang menyebarkan faham khilafah yang berupaya memecah belah persatuan dan merubah ideologi negara yakni Pancasila,” pungkasnya.





Lappung Media Network