Dalam keterangannya, Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri membenarkan peristiwa ini. Kapolsek mengungkapkan, bahwa aksi pencurian kotak amal tersebut terjadi pada pada Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Kini pelaku berinsial EK yang merupakan warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu tersebut, sudah ditahan di Polsek Pringsewu.
“Ya benar kemarin siang telah terjadi aksi pencurian kotak amal dan pelakunya sudah berhasil diamankan polisi dalam kondisi babak belur akibat diamuk massa” ujar Kompol Ansori Samsul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Minggu (4/12/2022) siang.
Kapolsek Pringsewu juga menjelaskan, bahwa dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak dan uang tunai sebesar Rp 430.800, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Pelaku juga mengakui sudah dua kali telah melakukan pencurian kotak amal di musala yang sama. Pencurian itu lakukanya pada awal dan akhir bulan Oktober tahun 2022 yang lalu. “Dari dua aksi pencurian tersebut pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp 700.000,” kata Kapolsek Pringsewu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tutup Kompol Ansori Samsul Bahri.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online
Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
