Setelah diinterogasi J mengaku sepeda motor tersebut adalah milik suaminya. Berinisial G (34), yang saat ini sedang dalam pencarian (DPO). Menurut J motor dibeli dari seorang warga Pekon Pardasuka berinisial RA als Wawan seharga Rp. 1.5 juta.
Berdasarkan pengakuan J tersebut, kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RA als Wawan. RA sudah terlebih dahulu ditangkap dalam kasus berbeda, dan sedang dilakukan penahanan di rutan Polsek Pardasuka sejak Desember 2021 yang lalu.
“Tersangka RA als Wawan mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian tersebut. Dengan dibantu seorang pelaku lain yakni MNA,” jelasnya.
Mengetahui ada keterlibatan pelaku lain, kata Kapolsek melanjutkan, Unit Reskrim Polsek Pardasuka yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Rahmat Gilang Mahendra. Segera mengamankan MNA, yang sedang berada disalah satu rumah warga, di Pekon Pardasuka. Pada Minggu (2/1/2022), dinihari jam 02.00 Wib.
“Dihadapan polisi pelaku mengakui keterlibatannya dan dari penjualan sepeda motor hasil pencurian tersebut. Dirinya mengaku mendapatkan bagian sebesar seratus ribu rupiah,” ungkap AKP Lukman.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Mapolsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal pencurian.
“Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun demikian karena salah satu tersangka masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya.
(Herry Alam/Rls)
