“Selanjutnya dari penangkapan AS, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke AF als Gonem. Ia pun berhasil diamankan saat sedang berada disalah satu rumah kosong yang berada di Pekon Tambahrejo,” terang Iptu Khairul Yassin.
Hasil penggeledahan dari tangan AF yang berprofesi sebagai Konsultan proyek. Ditemukan 2 klip plastik bening, yang diduga berisi narkotika jenis Sabu. Dengan berat bruto 0,59 gram.
“Berdasarkan pengakuan AS, AF membantunya dalam memasarkan Sabu, di wilayah Pringsewu,” kata Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi sementara, kata Kasat Narkoba melanjutkan, AS dan AF mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama sebulan terakhir. Sementara itu sabu dibelinya dari seorang warga Kabupaten Pesawaran, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini keduanya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Pringsewu. Kedua pelaku ini akan dijerat dengan undang undang Narkotika.
“Keduanya dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya Khairul Yassin Ariga.
(Herry Alam/Rls)
