Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku. “Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp306.245.000, lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian,” demikian kata Iptu Feabo, pada Minggu (28/5/2023) siang.
Terungkapnya kasus penggelapan ini, setelah pihak perusahaan dari kantor pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan.
“Setelah perusahaan melakukan audit, baru terbongkar bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor, namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan,” ungkap Iptu Feabo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IR, ia melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022. “Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,” beber Iptu Feabo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, polisi menjerat tersangka IR dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya,” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
