Lebih lanjut, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, bahwa dalam penggerebakan itu, 5 orang pejudi berhasil ditangkap, sementara puluhan pelaku lain berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas. Adapun kelima pelaku yang ditangkap tersebut berinsial AM (47), SP (65), SM (47), JF (44) dan PO (62), keseluruhannya merupakan warga Pekon Wonodadi.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, jika dalam pengegrebekan ini, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat bermain dadu Koprok dan uang tunai sebesar Rp280 ribu. “Ya saat ini, kelima pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut Iptu Feabo, pengungkapan kasus judi koprok di Pekon Wonodadi ini, merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menangani laporan warga yang resah dengan perbuatan terlarang tersebut. “Apalagi perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari Raya Idul Fitri, dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk ajang bersilaturahmi dan bermaaaf-maafan,” ucapnya.
Para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. “Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun,” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
