Sebelum dilimpahkan, kata Kasat Reskrim melanjutkan, bahwa keempat tersangka telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu lantaran tertangkap tangan melakukan perjudian.
Tersangka Edo Marselino, ST Agus Priyanto dan Kasianto ditangkap polisi pada 21 Agustus 2022 yang lalu, karena melakukan judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan.
Sedangkan tersangka Bambang Djafar ditangkap polisi pada 21 Agustus 2022, lantaran melakukan praktik judi togel di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
“Selain keempat tersangka sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut juga turut diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum,” imbuh Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Sambungnya, akibat perbuatan melawan hukumnya, keempat tersangka oleh polisi dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
