Kemudian Kasat Narkoba menerangkan, bahwa tersangka ZZH, merupakan warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Tersangka ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pada (30/7/2022) yang lalu, sekira pukul 3 sore di halte dekat Mapolsek Gadingrejo.
Sambungnya, tersangka ZZH yang berperan sebagai pengedar sabu, diringkus polisi saat sedang mengantarkan 1 paket sabu pesanan salah satu konsumennya. Ia ditangkap bersama tersangka AR (17) yang sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke JPU.
“Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, ponsel dan sepeda motor,” kata Kasat Narkoba.
Dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
