Iptu Feabo juga menjelaskan, bahwa modus pelaku melakukan aksi Curat ini, dengan membuntuti korban yang sedang berkendaraan motor. Kemudian saat melintas di jalan yang sepi, pelaku memepet motor korban.
Lalu pelaku mengambil HP korban yang diletakkan di dashbord motornya. Selanjutnya pelaku kabur melarikan diri. “Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit Ponsel seharga Rp3 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam proses pemeriksaan, kata Iptu Feabo meneruskan, pelaku RS mengaku baru satu kali ini melakukan aksi kejahatannya. Menurut pelaku, tindakan kriminal yang dilakukannya, karena dipicu kebutuhan uang untuk bermain judi online. “HP hasil curian ini kemudian dijual dan uangnya habis dipergunakan untuk berjudi slot online,” ungkap Iptu Feabo.
Kasat Reskrim juga menyampaikan, bahwa pihaknya masih mengembangkan dan memburu rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Kini terhadap pelaku RS telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Pringsewu.
Terhadap pelaku RS, dalam proses penyidikan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP. “Pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
