Selain itu, tersangka juga mengaku sudah lima kali menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan (LP). Terakhir baru keluar pada bulan April yang lalu.
“Dari hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan. Motif pelaku kembali melakukan aksi pencurian, karena kebutuhan uang untuk modal berjudi,” terang Iptu AY Tobing.
Untuk proses hukum lebih lanjut. Man Pincang akan dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal pencurian.
“Dalam proses penyidikan perkara pelaku dikenai pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan hingga 5 tahun penjara,” tandasnya.
(Herry Alam/Rls)
