Berdasarkan laporan pengaduan pihak korban, kata Kapolsek Gadingrejo meneruskan, pihak kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikan. Sehingga akhirnya aparat berhasil mengidentifikasi ciri- ciri pelaku dan kemudian menangkapnya.
“Ya, setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan, akhirnya kasus ini berhasil kami ungkap, pelaku dapat kami tangkap dan handphone milik korban yang hilang dicuri juga sudah berhasil kami dapatkan kembali,” ujar Kapolsek Gadingrejo.
AKP Nurul Haq menambahkan, bahwa pelaku pencurian yang berhasil ditangkap inisial YIS alias Memet merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian HP dan tabung gas.
Setelah kami dalami motif pelaku nekat melakukan aksi kriminal lagi adalah karena keinginan untuk bersenang-senang. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Nurul Haq.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
