“Ya pelaku berinisial MS tersebut kami amankan saat berada di warung tuak miliknya yang berada di Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu,” ujar Iptu Hasbulah, pada Jumat (31/3/2023) siang.
Lebih lanjut, Iptu Hasbulloh mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tempat tersebut sudah beroperasi sekitar 3 bulan. Modusnya pun tergolong unik, untuk menutupi bisnis esek-eseknya, pelaku juga menjadikan tempat usahanya tersebut sebagai tempat berjualan minuman keras jenis tuak atau lapo tuak.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan uang tunai Rp200 ribu di dalam saku baju pelaku. Uang tersebut merupakan hasil menyewakan kamar ke para penjaja seks. “Selain berjualan tuak, pelaku juga menyediakan tempat dan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang,” ungkap Iptu Hasbulloh.
Iptu Hasbulloh menambahkan, bahwa dalam sekali transaksi pelaku mematok tarif bervariasi mulai dari Rp200 ribu. Dari transkasi tersebut pelaku mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp50 ribu. “Jika pelanggan menggunakan kamar yang disediakan maka pelaku mendapatkan bagian Rp50 ribu. Sementara itu, jika pelanggan hanya menggunakan jasa PSK saja maka pelaku mendapatkan bagian Rp30 ribu,” imbuh Iptu Hasbulloh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan,” pungkas Kapolsek Pagelaran.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
