“Tersangka melakukan upaya perlawanan sehingga membahayakan keselamatan petugas. Maka petugas di lapangan melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya,” ungkap Kapolsek AKP Lukman Hakim.
Lanjutnya, tersangka pada awalnya diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BE 6510 UM dan 1 unit HP Oppo A5S. Yakni, di rumah korban bernama Sofia Laili (42) yang berlokasi di Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka pada (28/6/2020) yang lalu. “Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 13,5 Juta,” kata Kapolsek.
Diungkapkan juga oleh Kapolsek, bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tersangka. Terungkap bahwasannya tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas karena adanya program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang Tanggamus 2020 yang lalu.
Selain itu, tersangka SM juga diduga terlibat dalam 7 kasus pencurian lainnya dengan rincian 2 TKP berada di wilayah Kabupaten Pringsewu, 2 TKP di Kabupaten Tanggamus, 2 TKP di Kabupaten Pesawaran dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
