“Dalam interogasi MA mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari seseorang berinisial JUF seharga Rp 3,5 juta, dan saat dibeli sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah,” ujar Kapolsek.
Atas keterangan MA tersebut berselang setengah jam kemudian Polisi berhasil mengamankan tersangka JUF dan membawanya ke Mapolsek Pringsewu.
Dihadapan Polisi, tersangka JUF mengaku bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang diduga sebagai pelaku utama pencurian seharga Rp 3 juta.
“Saat ini Unit Reskrim sedang intensif melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan juga melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku utamanya,” tutur Kapolsek Pringsewu.
Kini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Mapolsek Pringsewu dan disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP. “Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun,” tutup Kapolsek.
