“Modus pelaku, melakukan sewa rental kendaraan milik korban selama tiga hari, mulai tanggal 16-18 April, namun setelah tanggal yang disepakati, ternyata pelaku tidak mengembalikan kendaraan milik korban,” ungkapnya.
Sebelum dilaporkan ke Polisi, kata Kapolsek meneruskan, korban sudah berupaya menghubungi dan melakukan pencarian terhadap tersangka, namun tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
“Atas kejadian penipuan tersebut, korban merasa tertipu dan kehilangan satu unit kendaraan Suzuki APV warna hitam seharga Rp 60 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Atas dasar laporan pengaduan korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan barang bukti. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku saat sedang beristirahat di area Islamic Center Kabupaten Pesawaran.
“Alasan tersangka tidak mengembalikan kendaraan yang direntalnya tersebut karena sedang digunakan sebagai alat mobilitas untuk mencari Pring petuk (benda antik). Selain itu kendaraan tersebut juga sempat disewakan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp 1,2 juta,” tutur Kapolsek.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Dalam proses penyidikan pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 Jo pasal 372 KUH. pidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” pungkasnya.
