Ketiga tersangka dilakukan penangkapan oleh tim gabungan unit reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu. Saat sedang berada disalah satu rumah indekos yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat. Pada Rabu (15/12/2021) dini hari sekira jam 02.30 Wib.
Namun pada saat dilakukan proses penangkapan. Tersangka ETZ dan NO mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah golok dan hendak melarikan diri. Maka Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka.
“Karena kedua tersangka berusaha melawan dan mencoba kabur saat proses penangkapan, maka polisi melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas di bagian kakinya,” jelasnya. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K, pada Rabu siang.
Setelah ketiga tersangka berhasil diamankan dilakukan proses interogasi. Terungkap bahwa selain melakukan pembobolan counter HP di wilayah Ambarawa. Ketiga tersangka juga telah melakukan pencurian di sembilan TKP lain yang tersebar di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Pagelaran.
Adapun rinciannya tiga TKP berada di wilayah Kecamatan Pringsewu, lima TKP berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan satu TKP berada di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Dari total 10 TKP pencurian tersebut terdiri dari empat kasus pembobolan counter HP. Lima kasus pembobolan kotak amal masjid dan satu kasus pembobolan warung sembako,” terang Kompol Ansori.
