Sementara itu alat yang dipergunakan oleh para tersangka yakni 1 unit sepeda motor. Serta golok, obeng, martil, kunci Inggris, tang dan beberapa kunci lainnya.
Sementara itu motif pelaku melakukan pencurian. Karena terdesak kebutuhan uang untuk bersenang senang. Sementara ketiga tersangka sendiri mengaku tidak memiliki pekerjaan.
“Uang hasil kejahatan telah habis dipergunakan oleh ketiga tersangka untuk membeli HP dan bersenang senang,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan selain ketiga tersangka pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 4 unit HP, 1 buah jam tangan merk Alexander Cristy, 370 buah voucher pulsa, 1 buah tas selempang warna hitam. Juga alat service hp, tas laptop warna hitam, 1 bilah golok, 1 buah palu. Serta 1 buah obeng, 1 buah kunci Inggris dan 3 buah kunci pas.
Sedangkan dalam proses penyidikan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Karena salah satu tersangka merupakan anak dibawah umur. Maka dalam proses peradilan ya tetap mengacu pada undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya.
(Herry Alam/Rls)
