“Dalam peristiwa kebakaran ini tidak ada korban jiwa, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp 44 juta,” ujar Iptu Jumbadiyo, disampaikan melalui rilis Humas Polres Pringsewu.
Kapolsek Pardasuka juga menyampaikan, bahwa dari hasil olah TKP dan Identifikasi yang dilakukan polisi, diduga api pertama kali muncul dari salah satu stop kontak yang terbakar karena adanya arus pendek listrik.
Api itu kemudian membesar dan merembet ke material bangunan dan barang-barang yang ada di sekitarnya. “Dugaan sementara karena korsleting listrik dari salah satu stop kontak yang ada di dalam kamar depan,” ungkap Kapolsek Pardasuka.
Atas peristiwa kebakaran ini dan untuk mencegah hal serupa tidak terjadi, Kapolsek Pardasuka mengimbau, agar warga masyarakat mengecek kembali instalasi listrik di rumah masing-masing. “Agar dipastikan kembali apakah material instalasi listrik sudah sesuai dengan ketentuan atau SNI,” pungkas Kapolsek Pardasuka.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
