Iptu Yudi Raymond menambahkan, bahwa pelaku diamankan polisi saat berada di depan rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik, ketika polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang pelaku di halaman rumahnya.
“Pelaku yang kita amankan ini diduga berperan sebagai kurir. Menurut informasi selain memakai sabu, dia juga sering menerima pesanan sabu,” imbuh Iptu Yudi Raymond.
Kasat Narkoba juga mengatakan, bahwa pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pihaknya juga masih mengembangkan pengungkapan kasus narkotika ini. “Ya kasus ini masih kita dalami dan kembangkan,” kata dia.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku SY akan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
