Pringsewu.Lappung.COM – Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu, pada Selasa (21/6/2022) siang, melimpahkan perkara narkoba kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu. Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni YH (30), YCE (42) dan YS (24).
Sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah proses pelimpahan dari kepolisian kepada pihak kejaksaan. Maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini menjadi kewenangan pihak institusi Kejaksaan guna dilakukan proses hukum selanjutnya sampai ke persidangan.
Terkait penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Melimpahkan Perkara narkoba ke Kejaksaan Negeri Pringsewu ini. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga menyampaikan, bahwa pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara yang disangkakan terhadap para ketiga tersangka ini sudah lengkap atau P21.
“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Narkoba.
AKP Khairul Yassin Ariga kemudian menjelaskan, bahwa sebelumnya ketiga tersangka diamankan oleh Polisi sejak bulan Maret yang lalu atas dugaan terlibat dalam perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pringsewu.
Dalam proses penyidikan perkara ketiga tersangka dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Khairul Yassin Ariga Kasat Narkoba Polres Pringsewu.
