“Ya, kedua pelaku sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. Tersangka E kita amankan di belakang rumah. Sedangkan Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi,” jelasnya.
Kasat Narkoba juga menyampaikan, bahwa dari tangan kedua pelaku itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Diantaranya 1 buah plastik klip bekas pakai, 2 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok, alat hisap dan uang tunai Rp250 ribu hasil menjual Sabu,” ungkap Kasat Narkoba.
Menurut data kepolisian, pelaku Epen sebelumnya pernah terlibat kasus peredaran sabu dan tahun 2021 yang lalu pernah tertangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu. “Ya salah satu pelaku pernah kami tangkap dan berstatus residivis,” ujarnya.
Iptu Yudi Raymond menambahkan, kedua pelaku berikut barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani pemeriksaan. Untuk proses hukumnya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” imbuhnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di ——> Klik: GOOGLE NEWS
