Pringsewu.Lappung.COM – Satnarkoba Polres Pringsewu, pada Selasa (7/2/2023), meringkus pasangan bukan suami istri, yang sedang asyik pesta sabu di Pekon Margakaya.
Identitas pasangan bukan suami isteri yang diringkus aparat sedang asyik pesta sabu di Pekon Margakaya ini adalah seorang laki-laki berinisial EI alias Epen (45) dan seorang wanita berinisial AT alias Dita (30).
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond membenarkan terkait penangkapan dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. “Ya benar, Selasa sore kemarin Satnarkoba Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Rabu (8/2/2023) siang.
Lebih lanjut, Iptu Raymond menjelaskan, bahwa kedua pelaku yang tidak ada ikatan suami istri tersebut diamankan polisi sekira pukul 16.00 WIB. Yakni, saat sedang di rumah pelaku EI, yang berlokasi di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu. Sebelum ditangkap kedua pelaku ini diduga sedang berpesta sabu di ruang tamu dan berupaya kabur saat mengetahui kedatangan aparat.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di ——> Klik: GOOGLE NEWS
