Gubernur Lampung meminta agar segera melakukan langkah-langkah konsolidasi internal, memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan DPRD, Forkopimda serta elemen-elemen masyarakat setempat.
Juga melanjutkan program-program pembangunan yang telah ditetapkan di dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah, dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Saya percaya, bahwa dengan kemampuan, dedikasi dan integritas yang Saudara miliki, Saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” demikian kata Arinal Djunaidi, dikutip dari laman https://lampungprov.go.id.
Lebih lanjut, Gubernur Lampung juga mengingatkan beberapa hal bahwa Penjabat Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat, baik selaku Kepala Daerah maupun selaku Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Adi Erlansyah Hadiri Pembukaan Acara Pringsewu Bugekhok Festival 2023
Dalam menjalankan tugas dan wewenang dimaksud, Penjabat Bupati dilarang untuk:
1. Melakukan mutasi pegawai
2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh penjabat sebelumnya, dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan perizinan yang telah dikeluarkan oleh penjabat sebelumnya.
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penjabat sebelumnya.
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan program pembangunan penjabat sebelumnya.
Hal-hal tersebut, kata Gubernur meneruskan, dapat dikecualikan bila mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Gubernur Lampung juga meminta agar seluruh stakeholder terkait turut menjaga dan memberikan perhatian terhadap ketersediaan bahan pokok kebutuhan keseharian masyarakat, keamanan dan ketertiban umum, sampai dengan penanggulangan bencana akibat cuaca. (*)
