Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menambahkan, bahwa akibat perbuatan tersangka, korban yang masih berusia 15 tahun, yang masih duduk di bangku SMA tersebut hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, pada pertengahan Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. Setelah inten berkomunikasi lalu keduanya menjalin hubungan percintaan atau pacaran.
“Atas dasar hubungan itu kemudian tersangka melakukan 4 kali persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2022,” beber Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, bahwa perbuatan tersangka itu terbongkar setelah bibi korban melihat isi pesan singkat yang ada di HP korban. Pesan singkat itu berisi ajakan melakukan hubungan layaknya suami isteri yang berasal dari tersangka.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
