“Benar pada Minggu siang kemarin Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJB. Saat ditangkap polisi tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ungkap Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, yang disampaikan melalui keterangan tertulis Humas Polres Pringsewu, pada Senin (15/8/2022).
Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam rumah kosong yang berada disamping rumah tersangka. “Peristiwa persetubuhan itu terjadi sebanyak 7 kali dan berlangsung sejak bulan Mei hingga 14 Agustus 2022 kemarin,” kata Kasat Reskrim.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
