Pringsewu.Lappung.COM – Lantaran setubuhi kekasih, yang masih di bawah umur. Seorang pemuda inisial MJB (26), warga Kecamatan Gadingrejo, ditangkap Polres Pringsewu, atas dasar laporan orang tua korban.
Menurut keterangan pihak kepolisian, bahwa korban, sebut saja bernama Mawar (15). Mengakui sudah 7 kali melakukan persetubuhan dengan tersangka. Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka, kemudian melaporkan kepada pihak polisi.
Atas laporan tersebut, tak membutuhkan waktu yang lama, tersangka langsung dijemput polisi dirumahnya. Kini MJB telah diamankan di Mapolres Pringsewu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait Kasus pemuda setubuhi kekasih yang masih di bawah umur ini. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, bahwa tersangka MJB diamankan polisi pada Minggu (14/8/2022), sekira pukul 11.00 WIB.
Sambung Kasat Reskrim, bahwa tersangka ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap kekasihnya Mawar, yang saat ini masih berumur 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMP.
Baca Halaman Selanjutnya —–> KLIK 2/>
