Pringsewu.Lappung.COM – Seorang terduga pelaku Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid, yakni inisial WPR (28). Berhasil ditangkap Tim Buser (Buru Sergap) Unit Reskrim Polsek Gadingrejo. WPR, yang merupakan warga JL. Ikan Julung Skip Rahayu Kelurahan Bumiwaras, Kota Bandar Lampung ini. Berdasarkan pemeriksaan Polisi, ternyata telah melakukan kejahatannya di 9 masjid, tersebar di wilayah Pringsewu, Pesawaran dan Lampung Selatan. Dengan jumlah kejahatannya itu, WPR wajar dilebeli Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH. Menjelaskan, tersangka diamankan Polisi saat sedang main di rumah salah satu temannya di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pada Jumat (25/2/2022) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Tersangka, menurut Kapolsek Gadingrejo, pada awalnya diamankan atas dugaan telah melakukan pembobolan kotak amal Masjid Al Mukminun yang terletak di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, kejadiannya pada Rabu (23/2/2022) yang lalu.
Namun, Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik. Berhasil terungkap, selain melakukan pencurian di Masjid Al Mukminun, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kotak amal di delapan masjid lainnya.
Adapun ke delapan masjid tersebut, 4 masjid berada di Kabupaten Pringsewu, 3 masjid berada di Kabupaten Pesawaran dan 1 masjid berada di Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan alat yang dipergunakan untuk merusak gembok kotak amal berupa sebilah gunting.
“Total ada sembilan masjid yang pernah dibobol oleh tersangka WPR, dan pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2022,” ujar Kapolsek Gadingrejo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Pada Sabtu (26/2/2022) siang.
Lanjutnya, dari hasil pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp 700 ribu. Uang hasil kejahatan selanjutnya oleh tersangka, dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara itu, sebab tersangka nekat melakukan pembobolan kotak amal diduga karena motif ekonomi. “Tersangka mengaku sebulan terakhir ini tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak memiliki penghasilan, jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka akhirnya nekat mencuri,” ungkapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, meliputi uang tunai Rp 80 Ribu, 1 buah Kotak Amal Masjid, 1 unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka WPR disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.
