Sasaran utama pencurian ini adalah kabel telepon Husbel jenis HDSS 24 Core. Percobaan pencurian ini, dilakukan oleh pelaku dengan cara, dari dalam gudang, pelaku mengambil 1 gulung kabel seharga Rp30 juta, kemudian diangkut ke kendaraan Pickup yang dibawanya.
“Namun apes bagi pelaku, saat hendak keluar gudang, aksinya tersebut diketahui penjaga gudang yang langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian,” ungkap Iptu Anwar Mayer.
Kapolsek Gadingrejo menambahkan, bahwa pelaku sempat mengecoh aparat dengan mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh salah satu pegawai di PT ATP Maintance Inforte. Namun setelah di crosscheck, ternyata itu hanya alasan pelaku agar bisa terhindar dari jerat hukum. “Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek Gadingrejo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya,” pungkas Iptu Anwar Mayer Siregar.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
