Pringsewu.Lappung.COM – Tersangka penganiayaan adik kandung di Pekon Siliwangi, pada Rabu (3/5/2023), dilimpahkan oleh Polsek Sukoharjo ke JPU Kejari Pringsewu.
Selain tersangka, turut pula dilimpahkan barang buktinya, dengan demikian maka kasus penganiayaan yang dilakukan kakak terhadap adik kandung, yang terjadi di Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, pada (8/3/2023) yang lalu ini, telah memasuki tahap selanjutnya, untuk segera menjalani proses pengadilan.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya S.H, S.I.K, dalam keterangannya, Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menyampaikan, bahwa benar pihaknya telah melimpahkan tersangka penganiaya bernama Agus Supriyana (60) kepada pihak Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, pelimpahan ini dilakukan pada Rabu siang (3/5/2023), sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Lebih lanjut, Iptu Poltak Pakpahan mengungkapkan, bahwa pelimpahan tahap II ini, menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: B-288/L.8.20/Eoh.1/04/2023, tanggal 27 April 2023 tentang berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P21. “Selain tersangka barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya juga kami limpahkan,” demikian ungkap Iptu Poltak Pakpahan, pada Rabu (3/5/2023) siang.
Peristiwa penganiayaan berat ini, dipicu permasalahan sepele. Berawal cekcok mulut masalah pohon rambutan antara kakak beradik. Yakni, karena korban menjual buah rambutan yang ada di kebun milik orang tuanya tanpa seizin pelaku. Lantaran hal sepele tersebut, tersangka Agus Supriyana tega membacok adiknya sendiri yang bernama Muklis Sidik (50), dengan menggunakan sebilah parang.
Penganiayaan ini terjadi jalan umum Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (8/3/2023) yang lalu, sekira pukul 14.20 WIB. Beruntung kejadian tersebut segera dilerai oleh warga sekitar. Kemudian korban langsung diantar ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu, akibat luka bacok di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangannya.
Sementara itu, pelaku penganiayaan langsung diamankan dan ditetapkan polisi menjadi tersangka lalu di tahan di rutan Polsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. “Dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Poltak Pakpahan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
